Sabtu, 13 November 2010

Warga kristen pakistan ajukan banding

Sabtu, 13/11/2010 02:34 WIB
BBCIndonesia.com - detikNews

Kaum kristiani Pakistan
Pasal penghinaan diusulkan dihapus karena rentan penyalahgunaan

Kerabat dari seorang perempuan kristen di Pakistan yang dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan menghina nabi Muhammad mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis itu.

Asia Bibi diyakini sebagai perempuan pertama di Pakistan yang dijatuhi hukuman mati dibawah UU Penghinaan.

Kepada BBC, suaminya mengatakan vonis itu dijatuhkan dengan dasar "fitnah".

Meski belum pernah ada terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan dasar UU ini, namun sudah ada 10 terdakwa yang tewas terbunuh saat sidang mereka masih berjalan.

Asia Bibi, ibu rumah tangga berumur 45 tahun, dijatuhi hukuman mati Senin lalu di sebuah pengadilan kota Nankana, sekitar 75km dari kota Lahore di provinsi Punjab.

Pertengkaran gara-gara air

Suaminya, Ashiq Masih, bekerja sebagai buruh tani, mengatakan: "Kami tidak pernah menghina Nabi Muhammad atau ayat suci umat Islam, dan kami akan mengajukan banding atas vonis ini."

Dia mengatakan istrinya dituduh menghina Nabi setelah terlibat pertengkaran tahun lalu dengan sekelompok perempuan saat dia diperintah istri kepala desa untuk mengambil air.

Masih mengatakan perempuan-perempuan itu menantang istrinya dengan mengatakan haram meminum air yang diambil oleh seorang non-Muslim.

"Istri saya tersinggung, dan mengatakan Apa kami bukan manusia? Akibatnya terjadi lah pertengkaran," tambah Masih.

"Tetapi gugatan resminya terjadi lima hari sesudahnya, diajukan oleh seorang ulama lokal pada polisi."

Asia Bibi kemudian ditahan dan dijatuhi dakwaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Menurut sejumlah hakim menolak kemungkinan terjadinya fitnah dalam kasus ini atau terdakwa diarahkan untuk melakukan hal yang dituduhkan.

Pegiat HAM mendesak agar UU penghinaan dihapuskan karena dianggap sering dimanfaatkan oleh kelompok ekstrem Islam atau mereka yang punya dendam pribadi.

(bbc/bbc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar